IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)

   


Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                    Medan,        Mei   2021

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, Shut., M.Si.

Disusun Oleh :

           Ajlan Najib Sinaga                                         191201017

Sindy Hutapea                                                191201128

 Rizky Wahyudi                                              191201129

 Yohana Kembaren                                        191201130

 Septian Dwi Anugrah Siregar                      191201131

Jumaga Andi Pasaribu                                  191201144

 

Kelompok 6

HUT 4A

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik dan tepat waktu. laporan ini berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” Tujuan dari penulisan laporan ini untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam menulis laporan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai dosen penanggungjawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam menyelesaikan laporan ini.

Meski penulis sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan laporan ini agar mendapat yang terbaik, namun penulis sadar bahwa laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.

 

Medan,    April  2021

 

                                                                                                 Penulis

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR                                                                                          i

DAFTAR ISI                                                                                                          ii

PENDAHULUAN                                                                                       

Latar Belakang............................................................................................... 1

Tujuan............................................................................................................ 2

TINJAUAN PUSTAKA                                                                                       3

METODE PRAKTIKUM                                                                          

Waktu dan Tempat........................................................................................ 6

Alat dan Bahan.............................................................................................. 6

Metode Praktikum......................................................................................... 6

HASIL DAN PEMBAHASAN                                                                   

Hasil............................................................................................................... 7

Pembahasan................................................................................................... 7

KESIMPULAN DAN SARAN                                          

Kesimpulan.................................................................................................... 9

Saran.............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA         

 

 

 

 

 

 

 


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Hutan memiliki keanekaragam hayati yang sangat berlimpah. Sumber daya hutan mempunyai fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi umat manusia. Sumber daya hutan juga bersifat multiguna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manfaat tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu, melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam dan perlindungan keanekaragaman hayati), namun hingga saat ini potensi HHBK dan jasa lingkungan belum dapat dimanfaatkan secara optimal (Kamaludin, 2018).

            Hutan dan masyarakat di sekitarnya merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan. Secara turun-temurun kehidupan masyarakat di sekitar hutan sangat bergantung pada hutan. Selain sebagai penyedia bahan pangan, hutan juga dapat memberi penghasilan tambahan yaitu dari HHBK misalnya binatang buruan, damar, gaharu, rotan, madu dan lain-lain. Namun, potensi HHBK masih belum banyak diketahui atau dimanfaatkan oleh masyarakat secara bijaksana, karena saat ini kegiatan produksi hutan lebih banyak diketahui oleh masyarakat pada hasil kayu bulat untuk ekspor dan industri kayu. Pemanfaatan HHBK juga dilakukan oleh masyarakat Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. Wilayah tersebut terdapat suatu kawasan berhutan yang berperan penting dalam menopang kehidupan masyarakat sehari-hari dan mempunyai nilai sosial dan budaya bagi masyarakat setempat. (Juliarti, 2013).

            Hasil hutan bukan kayu adalah bahan-bahan atau komoditas yang didapatkan dari hutan tanpa harus menebang pohon. Mencakup hewan buruan, rambut hewan, kacang-kacangan, biji, buah beri,  jamur,   minyak,  daun,  rempah-rempah,   rempah daun,  gambut,  ranting untuk kayu bakar, pakan hewan ternak, dan madu. Selain itu, tumbuhan paku, kayu manis,  lumut,  karet,  resin,  getah, dan ginseng juga masuk ke dalam kategori hasil hutan non-kayu. Hasil hutan bukan kayu dihargai tinggi oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan seringkali merupakan sumber mata pencaharian mereka. Hasil hutan bukan kayu juga banyak dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Hasil hutan non-kayu dipandang sebagai cara alternatif dalam menggerakkan perekonomian kehutanan selain dengan melakukan penebangan kayu. Hasil hutan non-kayu juga mampu menghasilkan diversitas perekonomian suatu wilayah (Kasmudjo, 2011).

Hasil hutan non-kayu dimanfaatkan oleh manusia di seluruh dunia, tidak dibatasi oleh suku, tingkat usia, dan tingkat kemapanan. Penggunaan hasil hutan non-kayu oleh penduduk setempat dapat bernilai ekonomi, historis, prestis, dan religius. Hasil hutan non-kayu merupakan bahan baku industri, mulai dari industri tanaman hias, industri farmasi, industri pangan, dan sebagainya Hasil hutan non-kayu mencakup semua keanekaragaman biologi selain kayu yang digali dari hutan untuk keperluan manusia. Hasil-hasil hutan ini termasuk makanan, obat-obatan, bumbu-bumbu, damar, karet, tanaman hias, hewan dan produk-produk yang dihasilkan oleh hewan (misalnya sarang burung walet, madu, dan lainnya), rotan, bambu dan serat-serat (mis: pandan yang dapat dianyam menjadi tikar).  Food and Agricultural Organization (FAO) mendefinisikan HHBK sebagai produk selain kayu yang berasal dari bahan biologis, diperoleh dari hutan dan pepohonan yang tumbuh di sekitar hutan (Ichtiarso, 2020).

            Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Menurut UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, disebutkan bahwa HHBK adalah hasil hutan hayati maupun non hayati. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan salah satu hasil hutan selain kayu dan jasa lingkungan. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. 35 tahun 2007, HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang berasal dari hutan. (Paramita, 2017).

Tujuan

            Tujuan dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” adalah untuk mengetahui hasil hutan bukan kayu baik nabati maupun hewani beserta turunanya dan produk apa saja yang dapat dikelola dari hasil hutan bukan kayu yang berfungsi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

TINJAUAN PUSTAKA

Hutan merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan yang mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat-manfaat tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat nyata (tangible) dan tidak nyata (intangible). Manfaat nyata adalah manfaat hutan yang berbentuk material atau dapat diraba yang berupa kayu, rotan, getah, dan lain-lain. Sedangkan manfaat tidak nyata adalah manfaat yang diperoleh dari hutan yang tidak dapat dinilai oleh sistem pasar secara langsung atau berbentuk inmaterial/tidak dapat diraba, seperti keindahan alam, iklim mikro
 hidrologis, dan lain-lain. Untuk itu hutan harus diurus dan
 dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia (Kendek, 2013).

HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan bagian dari ekosistem hutan yang memiliki peranan yang beragam, baik terhadap lingkungan alam maupun terhadap kehidupan manusia. HHBK yang sudah biasa dimanfaatkan dan dikomersilkan diantaranya adalah cendana, gaharu, sagu, rotan, aren, sukun, bambu, sutera alam, jernang, kemenyan, kayu putih, aneka tanaman obat, minyak atsiri dan madu. Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri (Salaka, 2012).

Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu. beberapa tahun terakhir keberadaan Hasil HutanBukan Kayu (HHBK) dipandang penting untuk terusdikembangkan mengingat produktivitas kayu darihutan alam semakin menurun. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan kini cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem) hutan secara utuhdan menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya. Bagian yang dimanfaatkan, yaitu: daun, kulit, getah, bunga, biji, kayu, batang, buah, dan akar cabutan. Dengan demikian pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan ekosistem hutan (Sihombing, 2011).

Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar taman nasional yang relatif rendah menjadi faktor pendorong yang kuat untuk melakukan tekanan-tekanan yang dapat mengancam kelestarian sumberdaya alam di taman nasional. Keadaan ini menciptakan kepentingan dan kebutuhan baru terhadap sumberdaya dan apabila faktor- faktor tersebut mengalami ketidaksesuaian, akan menyebabkan suatu potensi konflik. Salah pemecahan masalah yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik tersebut adalah dengan memberikan akses terhadap masyarakat desa daerah penyangga untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK). salah satu kegiatan pengelolaan taman nasional adalah pemanfaatan jenis dan ekosistem secara lestari. HHBK merupakan sumberdaya yang paling bernilai bagi masyarakat sekitar hutan. Manfaat ekonomi tersebut juga dapat berfungsi menjawab tantangan untuk memberikan manfaat secara ekonomi terhadap masyarakat sekitar selain berfungsi sebagai daerah konservasi keanekaragaman hayati ( Dewi, 2017).

Identifikasi sumberdaya hutan, pemanfaatannya oleh masyarakat serta nilai ekonminya menjadi salah satu aspek penting yang dapat menunjang dalam penyusunan program maupun kebijakan dalam pengelolaan KPH. Masyarakat sejak lama telah bergantung dan memanfaatkan sumberdaya hutan baik kayu maupun bukan kayu. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu umumnya untuk kebutuhan atau kepentingan sendiri di desa serta untuk bahan kerajinan masyarakat. Pada satu sisi, pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat menjadi ancaman serius yang menimbulkan gangguan seperti pembalakan liar, perburuan, pembukaan lahan untuk ladang/kebun, hingga kebakaran hutan. Sementara, di sisi yang lain, telah ditetapkan bahwa untuk kesejahteraan seluruh masyarakat maka pengelolaan dan pemanfaatan hutan adalah untuk memperoleh manfaat yang optimal, dilaksanakan dengan adil serta dengan tetap menjaga kelestariannya ( Hastari, 2018).

Sumber daya hutan juga bersifat multiguna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manfaat tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu, melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam dan perlindungan keanekaragaman. Hutan dan masyarakat di sekitarnya merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan. Secara turun-temurun kehidupan masyarakat di sekitar hutan sangat bergantung pada hutan. Selain sebagai penyedia bahan pangan, hutan juga dapat memberi penghasilan tambahan yaitu dari HHBK misalnya binatang buruan, damar, gaharu, rotan, madu dan lain-lain. Namun, potensi HHBK masih belum banyak diketahui atau dimanfaatkan oleh masyarakat secara bijaksana, karena saat ini kegiatan produksi hutan lebih banyak diketahui oleh masyarakat pada hasil kayu bulat untuk ekspor ( Kamaluddin, 2018).

Rencana strategis pengelolaan HHBK dan strategi pengembangan ekonomi masyarakat sebatas menjadi pedoman atau panduan bagi stakeholders di daerah sehingga hanya memiliki nilai indikatif saja, tidak memiliki kekuatan mengikat (yuridis). Dalam kaitan itu, studi ini menjadi penting dalam rangka meletakkan dasar-dasar akademik bagi lahirnya sebuah produk kebijakan yang obyektif, rasional dan responsif. Pelibatan masyarakat dan/atau stakeholder dalam proses pembentukan produk kebijakan memiliki makna yang sangat substansial karena memiliki legitimasi sekaligus keabsahan berlaku secara sosiologis. Kebijakan pengembangan HHBK, baik yang berasal dari dalam maupun luar kawasan hutan diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada hasil hutan kayu, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. ( Wibowo, 2013).

BAHAN DAN METODE

Waktu dan tempat

            Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” dilaksanakan pada hari Kamis, 29 April 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilakukan melalui via Google meet dan Google classroom.

Alat dan Bahan

            Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Laptop, Alat tulis, dan Handphone.

            Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah Jurnal, dan buku panduan.

Prosedur Praktikum

1.      Disiapkan alat dan bahan

2.      Dijelaskan produk

3.      Dibuat Laporan

 

 

 

 

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

            Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini adalah sebagai berikut:

 


     

Pembahasan

            Pada judul Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kami kelompok 6 memilih hasil produk HHBK nabati yaitu kerajinan tangan anyaman dari bambu dan hasil produk HHBK hewani yati madu. Kami memilih produk ini karna masing-masing produk tersebut memiliki banyak kegunaan dan manfaat serta nilai ekonomi yang cukup tinggi dipasaran. Selain itu pemanfaatannya juga tidak menimbulkan kerusakan ekositem, membutuhkan modal kecil sampai menengah dan masih menggunakan teknologi yang sederhana sehingga usaha pemanfaatannya dapat dilakukan oleh banyak kalangan masyarakat.

            Bambu termasuk jenis rumput-rumputan dari suku Gramineae. Bambu tumbuh menyerupai pohon berkayu, batangnya berbentuk bulu berongga. Tanaman bambu memiliki cabang-cabang (ranting) dan daun buluh yang menonjol. Bambu dapat berkembang biak di daerah tropis dan sub tropis dengan preferensi iklim yang disukai adalah wilayah yang memiliki hujan lebat. Tanaman bambu di Indonesia ditemukan mulai dari dataran rendah sampai pegunungan. Bambu dikenal memiliki sifat-sifat yang baik untuk dimanfaatkan berupa batang yang kuat, serta kulit batang yang mudah dibentuk. Selain itu, harga bambu relatif murah dibandingkan bahan lain karena sering ditemukan di sekitar pemukiman khususnya di daerah pedesaan. Bambu menjadi tumbuhan serba guna bagi kebanyakan orang di Indonesia. Secara tradisional, bambu dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti, alat-alat rumah tangga,  dan kerajinan tangan.

            Adapun pemanfaatan bambu dilakukan dengan menggunakan teknologi dari yang paling sederhana hingga teknologi tinggi diantaranya: arang bambu, pulp, kerajinan, sumpit, furniture, perkakas rumah tangga, komponen bangunan, rumah, sayuran dan alat musik tradisional. Produk-produk yang dihasilkan dari pemanfaatan bambu ini tergolong kedalam HHBK tingkat subsisten, dan semi komersial. Hal ini sesuai dengan pernyataan Puspitodjati (2011) yang menyatakan bahwa produk subsisten adalah produk yang dipungut dari hutan dan lahan sejenis dengan menggunakan peralatan sederhana. Produk subsisten dikonsumsi sendiri oleh pemungut atau dipasarkan ke pasar lokal tanpa atau dengan pengolahan yang sederhana. Sedangkan produk semi-komersial adalah produk yang diperdagangkan pada pasar yang baru berkembang. Investasi dalam jumlah tertentu telah dilakukan untuk mendukung kegiatan produksi (pemungutan, budidaya), pengolahan dan pemasaran produk.

            Madu hutan sangat dikenal sebagai sumber energi dan pengganti gula. Madu adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah madu dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral nektar) atau ekskresi serangga. Lebah penghasil madu ini termasuk dalam famili apidae dan yang paling banyak dibudidayakan di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah jenis lebah Apis Mallifera. Madu memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan imunitas tubuh, menjaga kesehatan sistem pencernaan, menjaga kesehatan jantung serta bermanfaat untuk kecantikan.. Pemanenan madu tidak akan menimbulkan kerusakan ekosistem karena madu dihasilkan dengan cara mengekstrak menggunakan mesin. Hal ini sesuai dengan pernyataan Tang (2019) yang menyatakan bahwa Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu. Karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan penyadapan, pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dan lain-lain.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.      Hasil hutan bukan kayu adalah bahan-bahan atau komoditas yang didapatkan dari hutan tanpa harus menebang pohon.

2.      Menurut UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, disebutkan bahwa HHBK adalah hasil hutan hayati maupun non hayati. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan salah satu hasil hutan selain kayu dan jasa lingkungan. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. 35 tahun 2007, HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

3.      Pada judul Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kami kelompok 6 memilih hasil produk HHBK nabati yaitu kerajinan tangan anyaman dari bambu dan hasil produk HHBK hewani yati madu.

4.      Produk-produk yang dihasilkan dari pemanfaatan bambu ini tergolong kedalam HHBK tingkat subsisten, dan semi komersial.

5.      Madu adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah madu dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral nektar) atau ekskresi serangga.

Saran 

Sebaiknya praktikan harus lebih memperhatikan asisten dan bertanya jika ada yang tidak dimengerti kepada asisten.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dewi EC, Sunarminto T, Arief H. 2017. Nilai ekonomi pemanfaatan sumberdaya alam hayati Taman Nasional Baluran oleh masyarakat Desa Wonorejo Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Media Konservasi. 22(3): 277-283.

Hastari B, Yulianti R. 2018. Pemanfaatan Dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan Bukan Kayu Di Kphl Kapuas-Kahayan. Jurnal Hutan Tropis, 6(2): 145-153.

Ichtiarso MJ. 2018. Identifikasi Stakeholder Pengelolaan Pemanfaatan Jasa Ekosistem di Taman Nasional Baluran. Jurnal Penelitian Kehutanan, 21(2).

Juliarti A. 2013. Pemanfaatan HHBK dan Identifikasi Tanaman Obat di Areal Cagar Biosfer        Giam Siak Kecil, Bukit Batu Siak. Jurnal Hutan Tropis, 1(1).

Kamaluddin. 2018. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Galik Sekam Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. PIPER, 27(14): 385-397.

Kamaludin. 2018. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu oleh Masyarakat Galik Sekam Desa      Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sunggau. Fakultas Pertanian Universitas Kapuas Sintang, 27(385).

Kasmudjo. 2011. Hasil Hutan Non Kayu Suatu Pengantar. Cakrawala Media. Yogyakarta.

Kendek CN, Tasirin JS, Kainde RP, Kalangi JI. 2013. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Sekitar Hutan Desa Minanga III Kabupaten Minahasa Tenggara. Cocos, 3(5).

Paramita A, Leti S, Dodik RN. 2017. Strategi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan            Kayu di Zona Tradisonal Taman Nasional Ujung Kulon. Jurnal Risalah Kebijakan             Pertanian dan Lingkungan, 4(1).

Salaka FJ, Nugroho B, Nurrochmat DR. 2012. Strategi Kebijakan Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu Di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku (Marketing Policy Strategy for Non Timber Forest Products in West Seram Regency, Maluku Province). Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 9(1).

Sihombing JA. 2011. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Oleh Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di IUPHHK-HA PT. Ratah Timber Samarinda, Kalimantan Timur. Bogor : Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Wibowo GDH. 2013. Analisis Kebijakan Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Di NTB Dan NTT. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(2):
180-203.

Komentar